Makalah Mata Kuliah Pancasila


 

MAKALAH PANCASILA



KATA PENGANTAR

 

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Pancasila yaitu membuat Makalah Pancasila.

Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.

Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari anda agar saya dapat memperbaiki makalah ini.

Akhir kata, saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb  

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

 

Pancasila adalah dasar ideologi-ideologi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan Pancasila sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.

Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.

Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.

Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

 

B.       Tujuan

Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:

1.    Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.

2.    Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.

3.    Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.

4.    Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.

5.    Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

 

C.       Manfaat

Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:

1.    Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.

2.    Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.

3.    Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.

4.    Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

 

D.      Ruang Lingkup

Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

 

BAB II

FILOSOFIS PANCASILA

 

A.      Landasan Filosofis Pancasila

1.      Pengertian Pancasila

Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu

1)      Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.

2)      Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri.

3)      Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah.

4)      Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.

5)      Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.

Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.

Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J.

Pengertian secara Historis

·         Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

·         Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

Pengertian Pancasila Secara Termitologis

Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila Berbentuk:

1)      Hirarkis (berjenjang)

2)      Piramid.

Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:

1)      Prikebangsaan;

2)      Prikemanusiaan;

3)      Priketuhanan;

4)      Prikerakyatan;

5)      Kesejahteraan Rakyat

Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:

1)      Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;

2)      Internasionalisme/Prikemanusiaan;

3)      Mufakat/Demokrasi;

4)      Kesejahteraan Sosial;

5)      Ketuhanan yang berkebudayaan;

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:

1)      Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;

2)      Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;

3)      Ketuhanan YME

Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.

Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:

1)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3)      Persatuan Indonesia;

4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;

5)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

2.      Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.

Filsafat Pancasila Asli

Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.

 

B.       Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia

Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :

a)        Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

b)        Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

c)        Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

d)       Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

e)        Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.

Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

1)        Ketuhanan Yang Maha Esa.

2)        Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3)        Persatuan Indonesia.

4)        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.

5)        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

 

C.       Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :

1)        Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

2)        Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).

3)        Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.

4)        Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.

5)        Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.

6)        Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :

Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno

Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :

1)        Kebangsaan Indonesia.

2)        Internasionalisme atau Prikemanusiaan.

3)        Mufakat atau Demokrasi.

4)        Kesejahteraan sosial.

5)        Ketuhanan.

 

BAB III

PENGAMALAN PANCASILA

 

A.      Pengamalan Pancasila di Lingkungan Masyarakat

1.        Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa

a.         Menghargai dan menghormati tetangga yang berbeda agama dan kepercayaan dengan tidak mengganggu atau berbuat bising ketika mereka beribadah misalnya,

b.        Tidak memaksakan agama sendiri kepada tetangga dan masyarakat lingkungan sekitar tempat tinggal,

c.         Tidak pilih-pilih dalam bergaul dengan masyarakat lingkungan sekitar berdasarkan agama

d.        Membantu agar peribadatan umat lain bisa berjalan lancar jika hal tersebut memungkinkan seperti yang dilakukan oleh relawan Banser yang menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan gereja ketika malam natal.

 

2.        Sila Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

a.         Memberikan bantuan kepada tetangga,

b.        Saling tolong-menolong antar tetangga,

c.         Memberikan makanan kepada tetangga yang kurang mampu,

d.        Menghormati tetangga yang lebih tua atau baru tinggal di sekotar,

e.         Bergotong-royong dalam kepentingan lingkungan,

f.         Saling sama antar satu sama lain.

 

3.        Sila Ketiga : Persatuan Indonesia

a.         Ikut serta dalam kegiatan masyarakat, seperti gotong royong, kerja bakti, pos ronda, dan kegiatan lainnya,

b.        Menumbuhkan sikap persatuan dan kesatuan agar terciptanya kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat,

c.         Tidak boleh membeda-bedakan ras, suku, dan agama karena semboyan kita adalah “ Bineka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua,

d.        Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

 

4.        Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan

a.         Melakukan Musyawarah dalam memutuskan perkara,

b.        Menghormati pendapat dan kritikan seseorang,

c.         Menerima hasil putusan musyawarah dengan lapang dada,

d.        Menghadiri berbagai acara masyarakat setempat,

e.         Tidak memaksa kehendak kita terhadap kemauan orang lain,

f.         Ikut dalam pelaksanakan pemilihan umum pemimpin.

 

5.        Sila Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.         Ikut dalam pelaksanakan gotong royong di Lingkungan sekitar,

b.        Memberi pertolongan dan hak hak yang harus diterima kepada orang yang membutuhkan,

c.         Menumbuhkan rasa peduli dan budi luhur.

 

B.       Penerapan P4 dalam Pengamalan Pancasila di Lingkungan Masyarakat

1.      Sila Pertama (Bintang)

a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

c.       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

d.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

e.       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

f.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

 

2.      Sila Kedua (Rantai)

a.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

b.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

d.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

e.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

f.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

g.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

h.      Berani membela kebenaran dan keadilan.

i.        Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

 

3.      Sila Ketiga (Pohon Beringin)

a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

c.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

d.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

e.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

f.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

 

4.      Sila Keempat (Kepala Banteng)

a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

e.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

f.       Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

g.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

 

5.      Sila Kelima (Padi dan Kapas)

a.       Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

b.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

c.       Menghormati hak orang lain dan suka bekerja keras.

d.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

e.       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

f.       Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

g.      Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

h.      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.      Kesimpulan

Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka kesimpulan sebagai berikut :

1)        Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.

2)        Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:

a.       Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

b.      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia

c.       Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

3)        Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :

a.         Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

b.        Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).

c.         Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.

d.        Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal        27 Desember 1945, alinea IV.

e.         Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.

f.         Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

B.       Saran

Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post