MAKALAH PANCASILA
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Dengan
menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas
Pancasila yaitu membuat Makalah Pancasila.
Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan
mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah.
Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa
masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh
karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari
anda agar saya dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata, saya berharap semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca dan dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila adalah dasar
ideologi-ideologi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai falsafah negara,
tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia
terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa
Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan,
juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai
pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan Pancasila sebagai dasar serta
falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada
dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang
tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah
mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin,
Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti
dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama
ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan
siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia
yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga
ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi
luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa
falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui
oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
B.
Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah
pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui
landasan filosofis Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi
utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5. Untuk mengetahui bukti
bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
C.
Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menambah
pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2. Mahasiswa dapat
mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3. Mahasiswa dapat
mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4. Mahasiswa dapat mengetahui
bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara
Indonesia.
D.
Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan
fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta
membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar
falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi
tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia.
BAB
II
FILOSOFIS
PANCASILA
A.
Landasan
Filosofis Pancasila
1.
Pengertian
Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata
Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1)
Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
2)
Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri.
3)
Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah.
4)
Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
5)
Jangan mjnum yang
menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi oleh orang
jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi,
Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila
Secara Etimologis
Perkataan Pancasil
mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam
Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu
ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J.
Pengertian secara
Historis
·
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks
mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.
·
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945
termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai
Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak
termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut
istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis
terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila
Secara Termitologis
Proklamasi 17 Agustus
1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan
UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya
tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional
sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili
seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila Berbentuk:
1)
Hirarkis (berjenjang)
2)
Piramid.
Pancasila
menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI
pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1)
Prikebangsaan;
2)
Prikemanusiaan;
3)
Priketuhanan;
4)
Prikerakyatan;
5)
Kesejahteraan Rakyat
Pancasila
menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di
depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:
1)
Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2)
Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3)
Mufakat/Demokrasi;
4)
Kesejahteraan Sosial;
5)
Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno
mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1)
Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;
2)
Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;
3)
Ketuhanan YME
Dan masih menurut Ir.
Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang
intinya adalah Gotong Royong.
Pancasila
menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945
rumusannya sebagai berikut:
1)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya;
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3)
Persatuan Indonesia;
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan;
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;
Kesimpulan dari
bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan Uud 1945.
2.
Pengertian
Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia.
Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan
diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu.
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan
konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan
banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat
barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep
humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman,
demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
B.
Fungsi Utama Filsafat Pancasila
Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia
sendiri merupakan :
a)
Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.
b)
Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita
serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
c)
Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan
corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa
Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia
dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara
terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh
bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
d)
Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
e)
Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil
rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung
tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian
dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu,
melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah
diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang
penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila
dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan
rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang
merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi
kehidupan bangsa kita.
Akhirnya perlu juga
ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud
adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawratan / perwakilan.
5)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang
demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal
18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti yang telah
ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan
satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu
tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila
secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru
tentang Pancasila.
C.
Falsafah Pancasila Sebagai Dasar
Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara
Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam
perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
1)
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2)
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea
IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan
sebutan Piagam Jakarta).
3)
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4)
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945, alinea
IV.
5)
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal
17 Agustus 1950.
6)
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan
tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
Pancasila Sebagai Dasar
Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir. Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah
negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
1)
Kebangsaan Indonesia.
2)
Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
3)
Mufakat atau Demokrasi.
4)
Kesejahteraan sosial.
5)
Ketuhanan.
BAB III
PENGAMALAN PANCASILA
A. Pengamalan Pancasila di Lingkungan Masyarakat
1.
Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Menghargai dan menghormati tetangga yang
berbeda agama dan kepercayaan dengan tidak mengganggu atau berbuat bising
ketika mereka beribadah misalnya,
b.
Tidak memaksakan agama sendiri kepada
tetangga dan masyarakat lingkungan sekitar tempat tinggal,
c.
Tidak pilih-pilih dalam bergaul dengan
masyarakat lingkungan sekitar berdasarkan agama
d.
Membantu agar peribadatan umat lain bisa
berjalan lancar jika hal tersebut memungkinkan seperti yang dilakukan oleh
relawan Banser yang menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan gereja ketika
malam natal.
2.
Sila
Kedua : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.
Memberikan
bantuan kepada tetangga,
b.
Saling
tolong-menolong antar tetangga,
c.
Memberikan
makanan kepada tetangga yang kurang mampu,
d.
Menghormati
tetangga yang lebih tua atau baru tinggal di sekotar,
e.
Bergotong-royong
dalam kepentingan lingkungan,
f.
Saling
sama antar satu sama lain.
3.
Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
a.
Ikut serta dalam kegiatan masyarakat,
seperti gotong royong, kerja bakti, pos ronda, dan kegiatan lainnya,
b.
Menumbuhkan sikap persatuan dan kesatuan
agar terciptanya kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat,
c.
Tidak boleh membeda-bedakan ras, suku,
dan agama karena semboyan kita adalah “ Bineka Tunggal Ika” yang artinya
walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua,
d.
Mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4.
Sila
Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan
a.
Melakukan Musyawarah dalam memutuskan
perkara,
b.
Menghormati pendapat dan kritikan
seseorang,
c.
Menerima hasil putusan musyawarah dengan
lapang dada,
d.
Menghadiri berbagai acara masyarakat
setempat,
e.
Tidak memaksa kehendak kita terhadap
kemauan orang lain,
f.
Ikut dalam pelaksanakan pemilihan umum
pemimpin.
5.
Sila
Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Ikut dalam pelaksanakan gotong royong di
Lingkungan sekitar,
b.
Memberi pertolongan dan hak hak yang
harus diterima kepada orang yang membutuhkan,
c.
Menumbuhkan rasa peduli dan budi luhur.
B. Penerapan P4 dalam Pengamalan Pancasila di Lingkungan
Masyarakat
1. Sila Pertama (Bintang)
a. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d. Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e. Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
f. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Sila Kedua (Rantai)
a.
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
c. Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
d. Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
e. Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
f. Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
g. Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
h. Berani membela kebenaran dan
keadilan.
i.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Sila Ketiga (Pohon Beringin)
a. Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c. Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
d. Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e. Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f. Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Sila Keempat (Kepala Banteng)
a. Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
c. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f. Dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g. Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
5.
Sila Kelima (Padi dan Kapas)
a. Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
b. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
c. Menghormati hak orang lain dan suka
bekerja keras.
d. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
e. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
f. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
g. Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
h. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka
kesimpulan sebagai berikut :
1)
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2)
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia
yaitu:
a.
Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c.
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
3)
Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal
tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis
dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a.
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea
IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan
sebutan Piagam Jakarta).
c.
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
tanggal 27 Desember 1945, alinea
IV.
e.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal
17 Agustus 1950.
f.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
B.
Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan
tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia
harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga,
memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan
khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar
falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat
diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia
ini.