Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EoI)

 




Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EoI)

Pengertian

Pertukaran Informasi atau Exchange of Information (EoI) adalah pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.

Tujuan

1.        Mencegah adanya penghindaran pajak

2.        Mencegah adanya pengelakan pajak

3.        Mencegah adanya penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak

4.        Mendapatkan informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak

Dasar Hukum EoI

1.        OECD Model

·           Pertukaran informasi melalui P3B sebagai dasar hukum

·           Diatur dalam Pasal 26 OECD Model dan UN Model

a.   Pasal 26 ayat (1) berisi tentang sistem pertukaran informasi. Adanya ketentuan tersebut menunjukkan terbukanya akses untuk melakukan pertukaran informasi antar negara untuk mencegah praktik international tax avoidance atau aggressive tax planning

b.  Pasal 26 ayat (2) dinyatakan bahwa atas setiap informasi yang dipertukarkan akan diberlakukan :

-        Sebagai suatu rahasia

-       Akan diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang termasuk pengadilan yang terlibat dalam penafsiran, penagihan, penegakan hukum atau penutupan yang berkenaan dengan pajak-pajak. Atau untuk penentuan keputusan banding yang berhubungan dengan pajak-pajak terebut dan pihak-pihak yang berhubungan dengan informasi tersebut

c.    Pasal 26 ayat (3) merupakan pasal yang membatasi pemberlakuan dari Pasal 26 ayat (1) dan (2). Negara mitra P3B tidak wajib melakukan pertukaran informasi dalam hal :

-     Pertukaran informasi yang dilakukan menyimpang dari perundang-undangan dan praktik administrasi dari negara mitra P3B

-    Informasi yang dipertukarkan tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim di negara tersebut

-       Informasi yang diungkapkan merupakan rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijakan umum

d.      Pasal 26 ayat (4) berisi penolakan pemberian informasi dengan sebab-sebab yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (3) tidak diperkenankan dengan alasan negara yang dimintakan informasinya tidak memiliki kepentingan domestik apapun atas proses pemberian data

e.    Pasal 26 ayat (5) berisi ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) tidak dapat digunakan oleh negara mitra P3B untuk menolak memberikan informasi dikarenakan informasi tersebut dipegang oleh bank atau lembaga keuangan lainnya

2.        Tax Information Exchange Agreement (TIEA)

·      Dipublikasikan oleh OECD pada April 2002

·      Untuk memfasilitasi pertukaran informasi dengan negara-negara yang tidak memiliki P3B, yang biasa dijumpai pada negara-negara tax havens

3.        RUBIK Agreement

·           Perjanjian terkait akses untuk pertukaran informasi untuk tujuan pajak dengan Swiss

·           Inti perjanjian ini adalah untuk memberikan pilihan apakah subjek pajak mau mengungkapkan secara sukarela informasi mengenai aset-aset yang dimiliki atau akan dikenakan pajak apabila tidak mau mendeklarasikannya

4.        Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)

·           Untuk mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak secara ilegal (tax evasion) yang dilakukan oleh warga negara Amerika (US persons) melalui lembaga-lembaga jasa keuangan asing (Foreign Financial Institutions-FFI)

·           FATCA mewajibkan FFI untuk melaporkan semua rekening yang dimiliki warga negara Amerika Serikat (AS) kepada AS melalui IRS. FFI yang tidak mematuhi FATCA dan menolak untuk mengidentifikasi investor AS, dikenai pemotongan pajak 30% atas semua jenis pembayaran penghasilan dari AS seperti bunga, dividen, gaji, dan keuntungan atas penjualan instrumen investasi AS

5.        CMAAT

·           Perjanjian ini bersifat multilateral (konvensi)

·           Konvensi pertama kali diadakan pada tahun 1988 berdasarkan kesepakatan OECD dan Council of Europe dan mengalami amandemen di tahun 2010

·           Jumlah yuridiksi yang menandatangani CMAAT sampai saat ini ada 107 negara

6.        PMK 39/PMK.03/2017

a.      Pasal 2 ayat (1)

Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi mitra, meliputi :

-          Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (EoI on Request)

-          Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous EoI)

-          Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic EoI)

b.      Pasal 2 ayat (2)

Pejabat yang berwenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :

-          Competent Authority Meetings

Dilaksanakan antara pejabat yang berwenang di Indonesia dengan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi mitra untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pertukaran informasi

-          Tax Examinations Abroad

Dilakukan dengan cara pejabat yang berwenang di Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan informasi di negara mitra atau yuridiksi mitra atau sebaliknya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

-          Simultaneous Tax Examination

Dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara mitra atau yuridiksi mitra secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para perjabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi yang relevan

Jenis Metode Pertukaran Informasi

1.        Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (EoI on Request)

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan adalah pertukaran informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi mitra atau sebaliknya (Resiprokal).

(PER-28/PJ/2017 dan SE-09/PJ/2018)

2.        Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous EoI)

Pertukaran informasi secara spontan adalah pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara mitra atau yuridiksi mitra secara langsung kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi mitra atau sebaliknya, tanpa adanya permintaan.

(PER-24/PJ/2018)

3.        Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic EoI)

Pertukaran informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi mitra atau sebaliknnya.

(PMK-39/PMK.03/2017)


Pertukaran informasi secara otomatis dilakukan atas :

a.      Infromasi mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau negara/yuridiksi mitra

b.      Informasi mengenai keuangan nasabah asing

c.       Informasi mengenai laporan per negara

d.      Informasi mengenai perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan negara mitra atau yuridiksi mitra


Syarat Menerapkan Sistem AEoI

a.      Adanya aturan resmi yang dapat memfasilitasi DJP dalam memperoleh seluruh data sektor keuangan seperti lewat Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

b.      Kemampuan meciptakan sistem pelaporan pajak yang dapat disesuaikan dengan format dan konten negara lain

c.       Memiliki teknologi informasi dengan basis data yang kuat dengan prinsip kerahasiaan dan manajemen informasi


Penerapan Sistem AEoI di Indonesia

Di Indonesia, penerapan sistem AEoI dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Implementasi AEoI di Indonesia akan seperti di negara-negara lain dimana semua negara yang tergabung dalam AEoI akan mengirimkan dan menerima informasi awal setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.

Contohnya, DJP Indonesia dapat melacak informasi keuangan WNI yang tinggal di Hong Kong atau Jepang, dan berlaku juga sebaliknya. Dengan adanya pertukaran informasi kedua negara ini maka tidak akan ada Wajib Pajak yang dapat menghindar dari ketentuannya membayar pajak.


Manfaat AEoI untuk mengatasi masalah pajak :

a.      Sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia

b.      Untuk mengurangi potensi terjadinya penyelewengan pada sektor penerimaan negara atau penggelapan pajak

c.       Pengusaha atau Wajib Pajak Badan tidak bisa lagi menyembunyikan harta, aset keuangan atau penghasilannya di luar negeri karena tetap dapat dilacak sistem AEoI. Dengan begitu, tidak ada lagi yang menghindar dari kewajiban perpajakannya

d.      Mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan pajak secara internasional

 

Post a Comment

Previous Post Next Post