Pertukaran
Informasi atau Exchange of Information (EoI)
Pengertian
Pertukaran
Informasi atau Exchange of Information (EoI) adalah pertukaran informasi yang
berkaitan dengan perpajakan berdasarkan perjanjian internasional.
Tujuan
1.
Mencegah adanya penghindaran pajak
2.
Mencegah adanya pengelakan pajak
3.
Mencegah adanya penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak
4.
Mendapatkan informasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan bagi
wajib pajak
Dasar Hukum EoI
1.
OECD Model
·
Pertukaran informasi melalui P3B sebagai dasar hukum
·
Diatur dalam Pasal 26 OECD Model dan UN Model
a. Pasal 26 ayat (1) berisi tentang sistem pertukaran informasi. Adanya
ketentuan tersebut menunjukkan terbukanya akses untuk melakukan pertukaran
informasi antar negara untuk mencegah praktik international tax avoidance atau
aggressive tax planning
b. Pasal 26 ayat (2) dinyatakan bahwa atas setiap informasi yang
dipertukarkan akan diberlakukan :
- Sebagai suatu rahasia
- Akan diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang
berwenang termasuk pengadilan yang terlibat dalam penafsiran, penagihan,
penegakan hukum atau penutupan yang berkenaan dengan pajak-pajak. Atau untuk
penentuan keputusan banding yang berhubungan dengan pajak-pajak terebut dan pihak-pihak
yang berhubungan dengan informasi tersebut
c. Pasal 26 ayat (3) merupakan pasal yang membatasi pemberlakuan dari
Pasal 26 ayat (1) dan (2). Negara mitra P3B tidak wajib melakukan pertukaran
informasi dalam hal :
- Pertukaran informasi yang dilakukan menyimpang dari perundang-undangan
dan praktik administrasi dari negara mitra P3B
- Informasi yang dipertukarkan tidak mungkin diperoleh berdasarkan
perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim di negara
tersebut
- Informasi yang diungkapkan merupakan rahasia di bidang perdagangan,
usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan
proses perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan
bertentangan dengan kebijakan umum
d.
Pasal 26 ayat (4) berisi penolakan pemberian informasi dengan
sebab-sebab yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (3) tidak diperkenankan dengan
alasan negara yang dimintakan informasinya tidak memiliki kepentingan domestik
apapun atas proses pemberian data
e. Pasal 26 ayat (5) berisi ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) tidak dapat
digunakan oleh negara mitra P3B untuk menolak memberikan informasi dikarenakan
informasi tersebut dipegang oleh bank atau lembaga keuangan lainnya
2.
Tax Information Exchange Agreement (TIEA)
· Dipublikasikan oleh OECD pada April 2002
· Untuk memfasilitasi pertukaran informasi dengan negara-negara yang
tidak memiliki P3B, yang biasa dijumpai pada negara-negara tax havens
3.
RUBIK Agreement
·
Perjanjian terkait akses untuk pertukaran informasi untuk tujuan pajak
dengan Swiss
·
Inti perjanjian ini adalah untuk memberikan pilihan apakah subjek
pajak mau mengungkapkan secara sukarela informasi mengenai aset-aset yang dimiliki
atau akan dikenakan pajak apabila tidak mau mendeklarasikannya
4.
Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)
·
Untuk mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak secara ilegal
(tax evasion) yang dilakukan oleh warga negara Amerika (US persons) melalui
lembaga-lembaga jasa keuangan asing (Foreign Financial Institutions-FFI)
·
FATCA mewajibkan FFI untuk melaporkan semua rekening yang dimiliki
warga negara Amerika Serikat (AS) kepada AS melalui IRS. FFI yang tidak
mematuhi FATCA dan menolak untuk mengidentifikasi investor AS, dikenai pemotongan
pajak 30% atas semua jenis pembayaran penghasilan dari AS seperti bunga,
dividen, gaji, dan keuntungan atas penjualan instrumen investasi AS
5.
CMAAT
·
Perjanjian ini bersifat multilateral (konvensi)
·
Konvensi pertama kali diadakan pada tahun 1988 berdasarkan kesepakatan
OECD dan Council of Europe dan mengalami amandemen di tahun 2010
·
Jumlah yuridiksi yang menandatangani CMAAT sampai saat ini ada 107
negara
6.
PMK 39/PMK.03/2017
a.
Pasal 2 ayat (1)
Pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal
dan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang
di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi mitra,
meliputi :
-
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (EoI on Request)
-
Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous EoI)
-
Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic EoI)
b.
Pasal 2 ayat (2)
Pejabat yang berwenang sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
-
Competent Authority Meetings
Dilaksanakan antara pejabat yang berwenang di
Indonesia dengan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi mitra
untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pertukaran informasi
-
Tax Examinations Abroad
Dilakukan dengan cara pejabat yang berwenang di
Indonesia melaksanakan kegiatan untuk mendapatkan informasi di negara mitra
atau yuridiksi mitra atau sebaliknya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
-
Simultaneous Tax Examination
Dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia
dan di satu atau lebih negara mitra atau yuridiksi mitra secara simultan dan
independen, berdasarkan kesepakatan para perjabat yang berwenang dengan tujuan
untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi yang relevan
Jenis Metode
Pertukaran Informasi
1.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (EoI on Request)
Pertukaran informasi berdasarkan permintaan
adalah pertukaran informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas
informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari
pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara
mitra atau yuridiksi mitra atau sebaliknya (Resiprokal).
(PER-28/PJ/2017 dan SE-09/PJ/2018)
2.
Pertukaran Informasi secara Spontan (Spontaneous EoI)
Pertukaran informasi secara spontan adalah
pertukaran informasi yang dilakukan secara spontan oleh pejabat yang berwenang
di Indonesia dengan cara menyampaikan informasi yang dinilai relevan untuk
kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara mitra atau yuridiksi mitra
secara langsung kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi
mitra atau sebaliknya, tanpa adanya permintaan.
(PER-24/PJ/2018)
3.
Pertukaran Informasi secara Otomatis (Automatic EoI)
Pertukaran informasi secara otomatis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan pada waktu tertentu, secara
periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan perpajakan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada
pejabat yang berwenang di negara mitra atau yuridiksi mitra atau sebaliknnya.
(PMK-39/PMK.03/2017)
Pertukaran informasi secara otomatis dilakukan
atas :
a.
Infromasi mengenai pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan
kepada subjek pajak Indonesia atau negara/yuridiksi mitra
b.
Informasi mengenai keuangan nasabah asing
c.
Informasi mengenai laporan per negara
d.
Informasi mengenai perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama
antara Indonesia dan negara mitra atau yuridiksi mitra
Syarat
Menerapkan Sistem AEoI
a.
Adanya aturan resmi yang dapat memfasilitasi DJP dalam memperoleh
seluruh data sektor keuangan seperti lewat Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP)
b.
Kemampuan meciptakan sistem pelaporan pajak yang dapat disesuaikan
dengan format dan konten negara lain
c.
Memiliki teknologi informasi dengan basis data yang kuat dengan
prinsip kerahasiaan dan manajemen informasi
Penerapan
Sistem AEoI di Indonesia
Di
Indonesia, penerapan sistem AEoI dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Implementasi AEoI
di Indonesia akan seperti di negara-negara lain dimana semua negara yang
tergabung dalam AEoI akan mengirimkan dan menerima informasi awal setiap
tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.
Contohnya,
DJP Indonesia dapat melacak informasi keuangan WNI yang tinggal di Hong Kong
atau Jepang, dan berlaku juga sebaliknya. Dengan adanya pertukaran informasi
kedua negara ini maka tidak akan ada Wajib Pajak yang dapat menghindar dari
ketentuannya membayar pajak.
Manfaat
AEoI untuk mengatasi masalah pajak :
a.
Sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan
informasi keuangan di Indonesia
b.
Untuk mengurangi potensi terjadinya penyelewengan pada sektor
penerimaan negara atau penggelapan pajak
c.
Pengusaha atau Wajib Pajak Badan tidak bisa lagi menyembunyikan harta,
aset keuangan atau penghasilannya di luar negeri karena tetap dapat dilacak sistem
AEoI. Dengan begitu, tidak ada lagi yang menghindar dari kewajiban
perpajakannya
d.
Mewujudkan target pajak yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan
performa yang diinginkan pemerintah dan meningkatkan performa pemungutan pajak
secara internasional