Auditing dan Profesi Akuntan Publik
1. Definisi auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bukti-bukti atas informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan (GAAP)
2. Tipe/klasifikasi auditing
a.
Audit Laporan
Keuangan (Financial Statement Audit)
è Memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang
laporan keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan pendapat apakah
laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai kriteria yang
telah ditentukan yaitu prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU)
è Hasil audit dipakai oleh pemegang saham,
kreditor, instansi pemerintah, masyarakat umum.
b.
Audit Kepatuhan
(Compliance Audit)
è Memperoleh dan mengevaluasi bukti untuk
menentukan apakah aktivitas keuangan atau operasional dari suatu entitas sesuai
dengan kondisi, aturan, dan perundang-undangan yang telah ditentukan.
è Laporan audit dapat berupa ikhtisar temuan
atau pemberian pendapat tentang assurance (kepastian) atas kepatuhan dengan
kriteria.
c.
Audit Operasional
(Operational Audit)
è Memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang
efisiensi dan efektivitas dari kegiatan operasional suatu entitas sehubungan
dengan tujuan tertentu.
è Tujuan audit operasional : menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, membuat rekomendasi untuk perbaikan, pengembangan, dan tindakan lebih lanjut.
3. Tipe auditor
a.
Auditor Eksternal
(Independen)
è Auditor yang diijinkan untuk melaksanakan
financial statement audit.
b.
Auditor Internal
è Auditor yang bekerja untuk perusahaan yang
mereka audit.
c.
Auditor
Pemerintah
è Auditor yang bekerja untuk pemerintah.
Biasanya mengaudit lembaga pemerintah.
4. Profesi akuntan public
è Seorang akuntan yang mendapat izin dari Menteri Keuangan dan diakui secara publik dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa laporan keuangan suatu perusahaan.
5. Hirarki KAP
a.
Pertner (Rekan)
è Menduduki jabatan tertinggi dalam perikatan
audit, bertanggung jawab atas hubungan dengan klien, bertanggung jawab secara
menyeluruh mengenai auditing.
b.
Manajer
è Sebagai pengawas audit, bertugas untuk
membantu auditor senior dalam merencanakan program audit dan waktu audit,
mereview kertas kerja, laporan audit, dan manajemen letter.
c.
Auditor Senior
è Bertugas untuk melaksanakan audit, bertanggung
jawab untuk mengusahakan biaya audit dan waktu audit sesuai dengan rencana,
mengarahkan dan mereview pekerjaan auditor junior.
d.
Auditor Junior
è Melaksanakan prosedur audit secara rinci, membuat kertas kerja untuk mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilaksanakan.
6. Jasa yang diberikan KAP
a.
Jasa Atestasi
(attest service)
è Salah satu jasa di mana KAP mengeluarkan
komunikasi tertulis yang menyatakan suatu kesimpulan tentang keandalan asersi
tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain.
·
Audit (Audit
Services)
Contoh : audit
laporan keuangan
·
Pemeriksaan
(Examination)
Contoh :
pemeriksaan laporan keuangan prospektif (bukan historis), laporan tahunan
·
Penelaahan
(Review) : lebih rinci daari pemeriksaan, misal laporan bulanan atau 6 bulanan
·
Prosedur yang
disepakati bersama : akun rekening kas atau surat berharga
b.
Jasa Non Atestasi
·
Jasa Akuntansi
Membantu
perusahaan dalam mempersiapkan laporan keuangan.
·
Jasa Perpajakan
Membantu
perusahaan dalam membuat laporan keuangan, laporan perpajakan yaitu pajak
penghasila badan (Pph Badan) dan pajak penghasilan (Pph) setiap karyawan di
perusahaan tersebut.
· Jasa Konsultasi Manajemen
c.
Jasa Lain-lain
è Ciri umum jasa ini adalah tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain dari
keyakinan.
·
Jasa Teknologi
(technology services)
Contoh : analisis
sistem, manajemen informasi, pengamanan sistem.
·
Konsultsi
Manajemen (management consulting services)
Memberikan
nasihat dan bantuan teknis kepada klien.
·
Perencanaan
Keuangan (financial planning services)
Segala sesuatu
yang berkaitan dengan perencanaan pajak dan analisis laporan keuangan untuk
menyusun struktur portofolio investasi serta transaksi keuangan yang kompleks
untuk bisnis.
· Internasional
7. Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
è Kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Auditor
harus mempunyai skeptisisme : curigaan, tidak gampang percaya dengan
perusahaan.