Etika Profesional
1. Konsep Diri (Self)
a.
Teori
interaksionisme simbolik dan teori etika Al-Ghazali à bagaimana individu (diri) berperilaku.
b. Bagaimana seharusnya seseorang bertindak (melakukan perbuatan tertentu) sesuai dengan konsep-konsep etika yang ada.
2. Etika Profesional
·
Profesi akuntan
publik memperhatikan kualitas audit sebagai hal yang sangat penting untuk
memastikan bahwa profesi auditor dapat memenuhi kewajibannya kepada para
pemakai jasanya. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah ketaatan auditor
terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh sikap independensi, obyektivitas,
integritas, dll.
· Etika professional meliputi standar sikap para anggota profesi yang dirancang agar praktis dan realistis, tetapi sedapat mungkin idealistis. Tuntutan etika profesi harus di atas hukum tetapi di bawah standar ideal (absolut) agar etika tersebut mempunyai arti dan berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Rerangka Kode Etik IAI
·
Prinsip Etika
è Rerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip etika :
a. Tanggung jawab profesi
Bahwa akuntan di
dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
b. Kepentingan publik
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
d. Obyektivitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota
IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
e. Kompetensi dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
f.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
g. Perilaku professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesinya.
h. Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.
·
Aturan Etika
a. Independensi à
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
Integritas dan Obyektivitas à Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
b. Standar Umum
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
-
Kompetensi profesional
-
Kecermatan dan
keseksamaan profesional
-
Perencanaan dan
supervisi
-
Data relevan yang
memadai
Prinsip-prinsip
Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan :
-
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima
umum atau
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
c. Tanggung jawab kepada klien
Informasi klien
yang rahasia à anggota KAP tidak diperkenankan menungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Anggota yang
terlibat dalam penyidikan dan review tidak boleh memanfaatkannya untuk
kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus
dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.
Fee professional
-
Besaran Fee à bervariasi tergantung antara lain : risiko
penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian, struktur biaya
KAP dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan
mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
- Fee Kontinjen à fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
è Wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar
akuntan publik
è Wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan
publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan
Atestasi
è Akuntan publik tidak boleh melakukan perikatan atestasi dan periode yang sama seperti yang dilakukan oleh akuntan sebelumnya.
e. Tanggung jawab dan praktik lain
Perbuatan dan
perkataan yang mendiskreditkan
è Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi,
dan kegiatan pemasaran lainnya
è Anggota diperbolehkan mencari klien melalui
iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya tanpa merendahkan citra profesi.
Komisi dan Fee
Referal (rujukan)
è Komisi dapat berupa uang/barang/lainnya untuk
memperoleh perikatan dengan klien. Auditor tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tsb dapat
mengurangi independensi.
Sedangkan fee referal
berupa imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik. Fee referal hanya diperkenankan bagi sesama
profesi.
Bentuk organisasi
dan KAP
Anggota hanya
dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan
merendahkan citra profesi.