Etika Profesional


 

Etika Profesional

1.      Konsep Diri (Self)

a.      Teori interaksionisme simbolik dan teori etika Al-Ghazali à bagaimana individu (diri) berperilaku.

b.      Bagaimana seharusnya seseorang bertindak (melakukan perbuatan tertentu) sesuai dengan konsep-konsep etika yang ada.

2.      Etika Profesional

·         Profesi akuntan publik memperhatikan kualitas audit sebagai hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa profesi auditor dapat memenuhi kewajibannya kepada para pemakai jasanya. Salah satu faktor yang berpengaruh adalah ketaatan auditor terhadap kode etik, yang terefleksikan oleh sikap independensi, obyektivitas, integritas, dll.

·         Etika professional meliputi standar sikap para anggota profesi yang dirancang agar praktis dan realistis, tetapi sedapat mungkin idealistis. Tuntutan etika profesi harus di atas hukum tetapi di bawah standar ideal (absolut) agar etika tersebut mempunyai arti dan berfungsi sebagaimana mestinya.

3.      Rerangka Kode Etik IAI

·         Prinsip Etika

è Rerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip etika :

a.      Tanggung jawab profesi

Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

b.      Kepentingan publik

Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

c.       Integritas

Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

d.      Obyektivitas

Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

e.      Kompetensi dan kehati-hatian professional

Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

f.        Kerahasiaan

Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

g.      Perilaku professional

Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

h.      Standar teknis

Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. 

·         Aturan Etika

a.      Independensi à Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

Integritas dan Obyektivitas à Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

b.      Standar Umum

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :

-          Kompetensi profesional

-          Kecermatan dan keseksamaan profesional

-          Perencanaan dan supervisi

-          Data relevan yang memadai

Prinsip-prinsip Akuntansi

Anggota KAP tidak diperkenankan :

-          Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum atau

-          Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.

c.       Tanggung jawab kepada klien

Informasi klien yang rahasia à anggota KAP tidak diperkenankan menungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.

Fee professional

-          Besaran Fee à bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian, struktur biaya KAP dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

-          Fee Kontinjen à fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi. 

d.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

è Wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

Komunikasi antar akuntan publik

è Wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

Perikatan Atestasi

è Akuntan publik tidak boleh melakukan perikatan atestasi dan periode yang sama seperti yang dilakukan oleh akuntan sebelumnya.

e.      Tanggung jawab dan praktik lain

Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan

è Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

Iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya

è Anggota diperbolehkan mencari klien melalui iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya tanpa merendahkan citra profesi.

Komisi dan Fee Referal (rujukan)

è Komisi dapat berupa uang/barang/lainnya untuk memperoleh perikatan dengan klien. Auditor tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tsb dapat mengurangi independensi.

Sedangkan fee referal berupa imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Bentuk organisasi dan KAP

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post