Pelanggaran Etika Bisnis Oleh Perusahaan Enron dan KAP Arthur Andersen
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu lini kehidupan masyarakat dunia ini adalah kegiatan Bisnis. Kebutuhan hidup masyarakat dunia tidak mungkin terpenuhi tanpa adanya Kegiatan bisnis. Dalam sepuluh tahun terakhir, cukup banyak tragedy kehancuran bisnis yang terjadi di dunia, tragedy ini memberi dampak penderitaan yang cukup signifikan pada kehidupan masyarakat luas dan tak sedikit korban yang berjatuhan karenanya. Sebagian besar Tragedy ini dipicu oleh adanya pengabaian etika dalam setiap kegiatan bisnis. Secara singkat, Pengabaian etika adalah dilakukannya suatu kegiatan yang dianggap benar oleh para pengambil keputusan, namun membawa dampak merugikan atau dianggap salah oleh pihak lain.
Dalam Brooks (2004) dinyatakan, Para praktisi bisnis kini mulai menyadari bahwa meskipun manajemen risiko cenderung berfokus kepada masalah-masalah non-etis, bukti yang ada menunjukkan bahwa penghindaran bencana dan kegagalan juga memerlukan perhatian kepada masalah risiko etika. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Kasus Enron yang melibatkan akuntansi publik Arthur Andersen, manajemen Enron telah melakukan window dressing dengan cara menaikkan pendapatannya senilai US $ 600 juta dan menyembunyikan utangnya sebesar US $ 1,2 miliar dengan teknik off-balance sheet.. Auditor Enron, Arthur Andersen kantor Huston dipersalahkan karena ikut membantu proses rekayasa laporan keuangan selama bertahun-tahun. Akhirnya pada waktu yang singkat, Enron melaporkan kebangkrutannya kepada otoritas pasar modal. Arthur Andersen juga dipersalahkan karena telah melakukan pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron. Perbuatan yang dilakukan oleh Arthur Andersen tidak sesuai dengan Generally Accepted Accounting Principles (GAAP) dan Generally Accepted Auditing Standard (GAAS). Seharusnya Arthur Andersen bekerja dengan penuh kehati-hatian sehingga informasi keuangan yang telah diauditnya dapat dipercaya tidak mengandung keragu-raguan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. STUDI KASUS
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan. • Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan. • Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen. • Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap prosesperadilan.
8. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
Berdasarkan pemaparan kasus Enron diatas, maka ternyata terdapat beberapa pihak luar perusahaan yang ikut bertanggung jawab atas kasus ini, diantaranya :
1. Auditor
Arthur Andersen (satu dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah kantor akuntan Enron. Tugas dari Andersen adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian apakah laporan keuangan Enron memenuhi GAAP (generally accepted accounting practices). Andersen, disewa dan dibayar oleh Enron. Andersen juga menyediakan konsultasi untuk Enron, dimana hal ini melebihi wewenang dari akuntan publik umumnya. Selain itu Andersen mengalami konflik kepentingan akibat pembayaran yang begitu besar dari Enron, $5 juta untuk biaya audit dan $50 juta untuk biaya konsultasi.
2. Konsultan hukum
Konsultan hukum Enron khususnya Vinson & Elkins juga disewa oleh Enron. Konsultan hukum ini bertanggungjawab untuk menyediakan opini hukum atas strategi, struktur, dan legalitas umum atas semua yang dilakukan oleh Enron. Sama dengan Andersen, saat ditanyakan mengapa tidak ikut menghalangi ide dan aktivitas ilegal Enron, konsultan hukum ini menjelaskan bahwa Enron tidak memberikan informasi yang lengkap, khususnya tentang kepemilikan di SPEs.
3. Regulator
Enron sebagai perusahaan yang melakukan perdagangan di pasar energi diawasi oleh Federal Energy Regulatory Commission (FERC), akan tetapi FERC tidak melakukan pengawasan secara mendalam. Hal ini dikarenakan Enron melakukan aktivitasnya dalam perdagangan listrik tidak di satu negara, yaitu antar negara.
4. Pasar ekuitas
Sebagai perusahaan publik, Enron diharuskan mengikuti peraturan dari SEC. Akan tetapi dalam pengawasannya SEC, tidak melakukan investigasi secara mendalam atau melakukan konfirmasi ulang terhadap Enron. SEC hanya mengandalkan pada testimoni yang dibuat oleh lembaga lain seperti auditor perusahaan (Arthur Andersen). Sedangkan NYSE mengharuskan Enron memenuhi peraturan perdagangan di NYSE. Berbeda dengan SEC, NYSE tidak hanya melakukan verifikasi firsthand.
5. Pasar hutang
Enron, seperti perusahaan lainnya menginginkan dan membutuhkan sebuah nilai rating. Sehingga Enron membayar Standard & Poors serta Moody’s untuk memberikan nilai rating. Rating ini dibutuhkan untuk sekuritas hutang perusahaan yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar. Yang menjadi masalah, perusahaan rating tersebut hanya melakukan analisis sebatas pada data yang diberikan kepada mereka oleh Enron, operasional dan aktivitas keuangan Enron. Terjadi perdebatan apakah perusahaan rating harus memeriksa total hutang perusahaan atau tidak. Khususnya yang berkaitan dengan SPEs.
B. PEMBAHASAN
Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi juga karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal.
Dari kasus tersebut secara kasat mata terlihat pelanggaran terhadap 3 Prinsip Kode Etik, yaitu :
1. Adanya pelanggaran kode etik konsumen
Yaitu pihak Arthur Andersen sebagai sebuah kantor akuntan publik yang seharusnya bersikap jujur, netral, dan melaporkan kondisi perusahaan sesuai dengan fakta yang ada malah bersikap manipulatif dengan membuat laporan keuangan perusahaan Enron yang seharusnya rugi menjadi untung.
2. Adanya pelanggaran kode etik pemegang saham
Dalam kasus ini Enron pernah menerbitkan laporan keuangan yang bukan hasil actual yang terjadi namun laporan keuangan dibuat dan menunjukkan laba yang besar agar terlihat bagus oleh klien, pasar, dan investor.
3. Adanya pelanggaran kode etik karyawan
Yaitu anggota perusahaan yang seharusnya berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menjatuhkan perusahaan. Namun dalam kasus ini bahkan CEO dan CFO perusahaan membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu terjadi yang didalamnya jelas melanggar etika dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading).
Seharusnya setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Namun dalam kasus ini terlihat bahwa beberapa elemen perusahaan memiliki doublejob di perusahaan Enron dan di kantor akuntan public Arthur sehingga banyak terjadi konflik kepentingan. Pun para pemimpin perusahaan CEO, CFO, bendahara dan beberapa pihak lagi dalam perusahaan menggunakan jabatannya untuk mendapatkaan manfaat demi kepentingan pribadinya.
BAB III
KESIMPULAN, SARAN, dan SOLUSI PENYELESAIAN
A. KESIMPULAN
Dari kasus tersebut dapat kami simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini.
B. SARAN
Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, klien, publik dan karyawan sendiri. Yang harus menjadi sebuah pelajaran bahwa sesungguhnya suatu praktik atau perilaku yang dilandasi dengan ketidakbaikan maka akhirnya akan menuai ketidakbaikan pula termasuk kemadharatan bagi banyak pihak. C. SOLUSI PENYELESAIAN Dikarenkaan kondisi perusahaan yang terus menerus merugi dan memiliki hutang yang banyak serta kegiatan penggelapan dana pensiun karyawan dan investor oleh petinggi perusahaan yang jumlahnya sangat besar hingga perusahaan Enron tidak mampu mengembalikan dana tersebut. Solusi yang bisa dilakukan adalah melakukan penjualan/pelelangan aset di mana hasil penjualan/pelelangan aset tersebut digunakan untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan dan untuk membayar hutang perusahaan