Struktur APBN dan APBD Akuntansi Sektor Publik

 


BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan, (Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya), Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.

Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

B.       Rumusan Masalah

1.         Mengetahui struktur APBD bagian  Pendapatan Daerah

2.         Mengetahui struktur APBD bagian Belanja Daerah

3.         Mengetahui struktur APBD bagian  Pembiayaan Daerah

4.         Mengetahui perbedaan struktur APBD dan struktur APBN

 

C.       Tujuan Penelitian

1.         Untuk  mengetahui struktur APBD bagian  Pendapatan Daerah

2.         Untuk  mengetahui struktur APBD bagian  Belanja Daerah

3.         Untuk  mengetahui struktur APBD bagian  Pembiayaan Daerah

4.         Untuk  mengetahui perbedaan struktur APBD dan struktur APBN


BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Struktur APBD

·      Pendapatan Daerah

1.      Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya.

1.1.Pajak Daerah

Adalah pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

1.2.Retribusi Daerah

Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

1.3.Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan

Adalah penerimaan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum, bagian laba lembaga keuangaan bank, bagian laba lembaga keuangan non bank, bagian laba perusahaan milik daerah lainnya dan bagia laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga.

1.4.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga dan komisi, potong ataupun bentuk lain sebagai akibat penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

2.    Dana Perimbangan

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

2.1.  Dana Bagi Hasil

Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

2.2.  Dana Alokasi Umum (DAU)

Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

 

2.3.  Dana Alokasi Khusus (DAK)

Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

3.    Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

3.1.  Hibah Tidak Mengikat

Artinya pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

3.2.  Dana Darurat Dari Pemerintah

Adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.

3.3.  Dana Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi Ke Kabupaten Atau Kota

3.4.  Dana Penyesuaian Dan Dana Otonomi Khusus

Adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian Otonomi Khusus bagi Provinsi yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.

3.5.  Bantuan Keuangan Dari Propinsi Atau Dari Pemerintah Daerah Lainnya

Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya dan kepada desa yang didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.

·      Belanja Daerah

1.      Belanja Tidak Langsung

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kelompok Belanja Tidak Langsung terdiri dari:

1.1.Belanja pegawai

Merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

1.2.Belanja bunga

Digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

1.3.Belanja subsidi

Digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.

1.4.  Belanja hibah

Bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.

1.5.Bantuan sosial

Digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

1.6.Belanja bagi hasil

Digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

1.7.Bantuan keuangan

Digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan.

1.8.Belanja tidak terduga

Merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

2.    Belanja Langsung

          Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengenai belanja langsung yang terdapat dalam Pasal 50, Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari :

2.1.  Belanja pegawai

Untuk pengeluaran Honorarium atau upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

2.2.  Belanja barang dan jasa

Digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

2.3.  Belanja modal

Digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.

·      Pembiayaan Daerah

1.    Penerimaan Pembiayaan

1.1.  Sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya (silpa)

Mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan.

1.2.  Pencairan Dana Cadangan

Digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan.

1.3.  Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan

Digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.

1.4.  Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan

Digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan.

1.5.  Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman

Digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.

1.6.  Penerimaan Piutang Daerah

Digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.

2.    Pengeluaran Pembiayaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengeluaran pembiayaan mencakup :

2.1.  Dana Cadangan

Adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

2.2.  Investasi pemerintah daerah

Digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

2.3.  Pembayaran pokok utang

Didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan.

2.4.  Pinjaman Daerah

Adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

 

B.     Struktur APBN

·      Pendapatan Negara

1.      Pendapatan Pajak

1.1.Pendapatan Pajak Dalam Negeri

-          Pendapatan pajak penghasilan (PPh)

-          Pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

-          Pendapatan pajak bumi dan bangunan

-          Pendapatan cukai

-          Pendapatan pajak lainnya

1.2.Pendapatan Pajak Internasional

-          Pendapatan bea masuk

-          Pendapatan bea keluar

2.      Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

2.1.Penerimaan sumber daya alam

-          Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)

-          Penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)

2.2.Pendapatan bagian laba BUMN

-          Pendapatan laba BUMN perbankan

-          Pendapatan laba BUMN non perbankan

2.3.PNBP lainnya

-          Pendapatan dari pengelolaan BMN

-          Pendapatan jasa

-          Pendapatan bunga

-          Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi

-          Pendapatan pendidikan

-          Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi

-          Pendapatan iuran dan denda

2.4.Pendapatan BLU

-          Pendapatan jasa layanan umum

-          Pendapatan hibah badan layanan umum

-          Pendapatan hasil kerja sama BLU

-          Pendapatan BLU lainnya

·      Belanja Negara

1.      Belanja Pemerintah Pusat

1.1.Belanja pegawai

1.2.Belanja barang

1.3.Belanja modal

1.4.Pembayaran bunga utang

1.5.Subsidi

1.6.Belanja hibah

1.7.Bantuan sosial

1.8.Belanja lain-lain

2.      Transfer ke Daerah

2.1.Dana Perimbangan

-          Dana Bagi Hasil

-          Dana Alokasi Umum (DAU)

-          Dana Alokasi Khusus (DAK)

-          Dana Otonomi Khusus

2.2.Dana Otonomi Khusus

2.3.Dana penyesuaian

·      Pembiayaan

1.      Pembiayaan Dalam Negeri

1.1.Pembiayaan perbankan dalam negeri

1.2.Pembiayaan nonperbankan dalam negeri

2.      Pembiayaan Luar Negeri

2.1.Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek

2.2.Penerusan pinjaman

2.3.Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium

Post a Comment

Previous Post Next Post