BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Anggaran
Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi
masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD
terdiri atas Anggaran Pendapatan, (Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan
Penerimaan lainnya), Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan lain-lain
yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi
dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan
Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.
Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Mengetahui struktur APBD
bagian Pendapatan Daerah
2.
Mengetahui struktur APBD
bagian Belanja Daerah
3.
Mengetahui struktur APBD
bagian Pembiayaan Daerah
4.
Mengetahui perbedaan
struktur APBD dan struktur APBN
C. Tujuan
Penelitian
1.
Untuk mengetahui struktur APBD bagian Pendapatan Daerah
2.
Untuk mengetahui struktur APBD bagian Belanja Daerah
3.
Untuk mengetahui struktur APBD bagian Pembiayaan Daerah
4.
Untuk mengetahui perbedaan struktur APBD dan
struktur APBN
BAB II
PEMBAHASAN
A. Struktur
APBD
·
Pendapatan Daerah
1. Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
PAD adalah pendapatan
yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai
kegiatannya.
1.1.Pajak Daerah
Adalah pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
1.2.Retribusi
Daerah
Adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau
pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
1.3.Hasil
Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Adalah penerimaan yang berupa hasil perusahaan milik daerah
dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian
laba Perusahaan Daerah Air Minum, bagian laba lembaga keuangaan bank, bagian
laba lembaga keuangan non bank, bagian laba perusahaan milik daerah lainnya dan
bagia laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga.
1.4.Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dapat
dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga dan komisi, potong ataupun bentuk lain
sebagai akibat penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
2. Dana
Perimbangan
Dana Perimbangan adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
2.1. Dana Bagi
Hasil
Adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
2.2. Dana
Alokasi Umum (DAU)
Adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
2.3. Dana Alokasi Khusus
(DAK)
Adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan
sesuai dengan prioritas nasional.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
3.1. Hibah Tidak Mengikat
Artinya
pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan
daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
3.2. Dana Darurat Dari Pemerintah
Adalah
dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami
bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
3.3. Dana Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi Ke Kabupaten
Atau Kota
3.4. Dana Penyesuaian Dan Dana Otonomi Khusus
Adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi
khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian Otonomi Khusus bagi Provinsi yang
menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.
3.5. Bantuan Keuangan Dari Propinsi Atau Dari Pemerintah
Daerah Lainnya
Pemerintah provinsi
atau pemerintah kabupaten/ kota dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada
pemerintah daerah lainnya dan kepada desa yang didasarkan pada pertimbangan
untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan
daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan keuangan
masing-masing daerah.
·
Belanja Daerah
1. Belanja
Tidak Langsung
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
kelompok Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
1.1.Belanja
pegawai
Merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan
tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
1.2.Belanja
bunga
Digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang
dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan
perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
1.3.Belanja
subsidi
Digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada
perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat
terjangkau oleh masyarakat banyak.
1.4. Belanja
hibah
Bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus
menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
naskah perjanjian hibah daerah.
1.5.Bantuan
sosial
Digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk
uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
1.6.Belanja
bagi hasil
Digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber
dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota
kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada
pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
1.7.Bantuan
keuangan
Digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat
umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan
kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada
pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau
peningkatan kemampuan keuangan.
1.8.Belanja
tidak terduga
Merupakan belanja untuk kegiatan
yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan
bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah
ditutup.
2.
Belanja Langsung
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
mengenai belanja langsung yang terdapat dalam Pasal 50, Kelompok belanja
langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari :
2.1. Belanja pegawai
Untuk pengeluaran
Honorarium atau upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan
daerah.
2.2. Belanja barang dan jasa
Digunakan untuk
pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas)
bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah.
2.3. Belanja modal
Digunakan untuk
pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan
aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan
untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
·
Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Pembiayaan
1.1. Sisa lebih
perhitungan anggaran TA sebelumnya (silpa)
Mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan
dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah,
pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak
ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan
lanjutan.
1.2. Pencairan
Dana Cadangan
Digunakan untuk menganggarkan
pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah
dalam tahun anggaran berkenaan.
1.3. Hasil
Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan
perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang
dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal
pemerintah daerah.
1.4. Penerimaan
Pinjaman Daerah Penerimaan
Digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah
termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan
pada tahun anggaran berkenaan.
1.5. Penerimaan
Kembali Pemberian Pinjaman
Digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali
pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
lainnya.
1.6. Penerimaan
Piutang Daerah
Digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang bersumber dari
pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari
pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank,
lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.
2. Pengeluaran Pembiayaan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pengeluaran pembiayaan mencakup :
2.1. Dana Cadangan
Adalah dana yang
disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang
tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
2.2. Investasi pemerintah daerah
Digunakan untuk
menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka
pendek maupun jangka panjang.
2.3. Pembayaran pokok utang
Didasarkan pada jumlah
yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya
merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus
diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
2.4. Pinjaman Daerah
Adalah semua transaksi
yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang
bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
B. Struktur
APBN
·
Pendapatan Negara
1. Pendapatan
Pajak
1.1.Pendapatan
Pajak Dalam Negeri
-
Pendapatan pajak
penghasilan (PPh)
-
Pendapatan pajak
pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
-
Pendapatan pajak bumi
dan bangunan
-
Pendapatan cukai
-
Pendapatan pajak
lainnya
1.2.Pendapatan
Pajak Internasional
-
Pendapatan bea masuk
-
Pendapatan bea keluar
2. Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
2.1.Penerimaan
sumber daya alam
-
Penerimaan sumber daya
alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
-
Penerimaan sumber daya
alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)
2.2.Pendapatan
bagian laba BUMN
-
Pendapatan laba BUMN
perbankan
-
Pendapatan laba BUMN
non perbankan
2.3.PNBP
lainnya
-
Pendapatan dari
pengelolaan BMN
-
Pendapatan jasa
-
Pendapatan bunga
-
Pendapatan kejaksaan
dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
-
Pendapatan pendidikan
-
Pendapatan gratifikasi
dan uang sitaan hasil korupsi
-
Pendapatan iuran dan
denda
2.4.Pendapatan
BLU
-
Pendapatan jasa layanan
umum
-
Pendapatan hibah badan
layanan umum
-
Pendapatan hasil kerja
sama BLU
- Pendapatan BLU lainnya
·
Belanja Negara
1. Belanja
Pemerintah Pusat
1.1.Belanja
pegawai
1.2.Belanja
barang
1.3.Belanja
modal
1.4.Pembayaran
bunga utang
1.5.Subsidi
1.6.Belanja
hibah
1.7.Bantuan
sosial
1.8.Belanja
lain-lain
2. Transfer
ke Daerah
2.1.Dana
Perimbangan
-
Dana Bagi Hasil
-
Dana Alokasi Umum (DAU)
-
Dana Alokasi Khusus
(DAK)
-
Dana Otonomi Khusus
2.2.Dana
Otonomi Khusus
2.3.Dana
penyesuaian
·
Pembiayaan
1. Pembiayaan
Dalam Negeri
1.1.Pembiayaan
perbankan dalam negeri
1.2.Pembiayaan
nonperbankan dalam negeri
2. Pembiayaan
Luar Negeri
2.1.Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
2.2.Penerusan
pinjaman
2.3.Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium