Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat
Definisi
:
Serangkaian
prosedur, baik manual atau terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan pemerintah
pusat.
Tujuan
SAPP :
1.
Menjaga aset pemerintah
2.
Memberikan informasi yang relevan
3.
Memberikan informasi yang dapat dipercaya
4.
Menyediakan informasi keuangan yang
berguna untuk perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian kegiatan dan keuangan
pemerintah secara efisien
Karakteristik
SAPP :
1.
Basis Akuntansi, yang digunakan dalam
laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual. Penerapan basis kas tetap
digunakan dalam penyusunan LaporanRealisasi Anggaran sepanjang APBN disusun
menggunakanpendekatan basis kas.
2.
Sistem Pembukuan Berpasangan, didasarkan
atas persamaan dasar akuntasi yaitu :
Aset = Kewajiban +
EkuitasDana.
3.
Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi,
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara
berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di
daerah.
4.
Bagan Akun Standar, SAPP menggunakan akun
standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan
penganggaran maupun akuntansi.
5.
Standar AkuntansiPemerintahan (SAP), SAPP
mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan dalam melakukan pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan entitas
pemerintah pusat
Struktur
SAPP
1.
SiAP (Sistem Akuntansi Pusat)
Dalam pelaksanaannya,
SiAP dilakukan oleh :
-
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
atau KPPN
-
KPPN khusus
-
Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau DPKN
-
Direktorat Informasi dan Akuntansi atau DIA
Pembuatan
laporan yang dihasilkan SiAP :
-
KPPN menyusun LAK, neracaKUN, dan LRA di
wilayah kerja untuk disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
setiap bulan. KPPN khusus memproses data transaksi pengeluaran dari BLN untuk
disampaikan ke DIA.
-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyusun laporan keuangan berupa LAK, neraca KUN, dan LRA SAU ditingkat wilayah
yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh KPPN di wilayah
kerjanya. Laporan keuangan tersebut disampaikan ke Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, dalam hal ini DIA setiap bulan.
-
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyusun laporan keuangan berupa LAK, neraca KUN, dan LRA yang merupakan hasil
penggabungan laporan keuangan seluruh unit Dirjen Perbendaharaan, baik tingkat
pusat atau daerah.
2.
SAI (Sistem Akuntansi Instansi)
SAI adalah serangkaian prosedur
manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan
pada kementrian Negara.
Hasil
keluaran proses SAPP
Hasil
keluaran dari proses SAPP berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). LKPP
ini disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN.
Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut terlebih dahulu direviu oleh
Aparat Pengawasan Intern dan diaudit oleh BPK. LKPP yang dihasilkan dari proses
SAPP paling sedikit berupa :
-
Laporan Realisasi Anggaran
-
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
-
Neraca
-
Laporan Operasional
-
Laporan Arus Kas
-
Laporan Perubahan Ekuitas
-
Catatan atas Laporan Keuangan.