Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat


Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

Definisi :

Serangkaian prosedur, baik manual atau terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan pemerintah pusat.

Tujuan SAPP :

1.         Menjaga aset pemerintah

2.         Memberikan informasi yang relevan

3.         Memberikan informasi yang dapat dipercaya

4.         Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien

Karakteristik SAPP :

1.        Basis Akuntansi, yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam penyusunan LaporanRealisasi Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakanpendekatan basis kas.

2.        Sistem Pembukuan Berpasangan, didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu :

Aset = Kewajiban + EkuitasDana.

3.        Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi, kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.

4.        Bagan Akun Standar, SAPP menggunakan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.

5.        Standar AkuntansiPemerintahan (SAP), SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan dalam melakukan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan entitas pemerintah pusat

Struktur SAPP

1.        SiAP (Sistem Akuntansi Pusat)

Dalam pelaksanaannya, SiAP dilakukan oleh :

-          Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN

-          KPPN khusus

-          Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau DPKN

-          Direktorat Informasi dan Akuntansi atau DIA

Pembuatan laporan yang dihasilkan SiAP :

-          KPPN menyusun LAK, neracaKUN, dan LRA di wilayah kerja untuk disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan. KPPN khusus memproses data transaksi pengeluaran dari BLN untuk disampaikan ke DIA.

-          Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan keuangan berupa LAK, neraca KUN, dan LRA SAU ditingkat wilayah yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh KPPN di wilayah kerjanya. Laporan keuangan tersebut disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam hal ini DIA setiap bulan.

-          Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun laporan keuangan berupa LAK, neraca KUN, dan LRA yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh unit Dirjen Perbendaharaan, baik tingkat pusat atau daerah.

2.        SAI (Sistem Akuntansi Instansi)

SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian Negara.

Hasil keluaran proses SAPP

Hasil keluaran dari proses SAPP berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). LKPP ini disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut terlebih dahulu direviu oleh Aparat Pengawasan Intern dan diaudit oleh BPK. LKPP yang dihasilkan dari proses SAPP paling sedikit berupa :

-            Laporan Realisasi Anggaran

-            Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

-            Neraca

-            Laporan Operasional

-            Laporan Arus Kas

-            Laporan Perubahan Ekuitas

-            Catatan atas Laporan Keuangan.

Post a Comment

Previous Post Next Post