Pandangan LGBT dalam Agama


 

Pandangan LGBT dalam Agama

Lesbian,  Gay,  Biseksual,  dan Transgender  merupakan  bentuk penyimpangan seks lebih dari perzinaan dan pencabulan. LGBT dalam pandangan Islam  merupakan  bentuk  penyimpangan seks  yang  pernah  dilakukan  oleh  kaum Luth  di  kota  Sodom. Di  Indonesia  LGBT  telah  dilarang dan difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia  (MUI)  dan  Ormas  Islam. Dalam  fatwa MUI tersebut aktivitas LGBT diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan, dapat  menimbulkan  penyakit  yang berbahaya  bagi  kesehatan  dan  sebagai sumber  penyakit  menular  seperti HIV/AIDS.

Dalam  pandangan  Islam,  pada dasarnya  Allah  menciptakan  manusia  ini dalam  dua  jenis saja,  yaitu  laki-laki  dan perempuan yang terdapat pada firman  Allah Swt Q.S An-Najm 53:45 dan Q.S Al-Hujurat 49:13. Kedua  ayat  tersebut telah menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis  saja, laki-laki dan  perempuan,  dan  tidak  ada  jenis lainnya.  Tetapi  di  dalam  kenyataannya, kita dapatkan  seseorang tidak mempunyai status  yang  jelas,  bukan  laki-laki  dan bukan perempuan. Dan alasan apa pun yang dilakukan oleh seseorang untuk  tujuan mengubah ciptaan Allah  maka  hal  tersebut  dilarang yang terdapat dalam firman Allah Swt Q.S An-Nisa 4:119.

Perbuatan homo dan lesbi haram hukumnya, apakah itu berbentuk pasangan menikah  atau  tidak.  Kalau  ada  ungkapan  atau  pernyataan  yang mengatakan  bahwa  homo  dan  lesbi  dibolehkan,  itu  bukan  ajaran Al-Quran dan Hadis dan bukan pula hasil ijtihad ulama  yang mumpuni  dibidangnya.

Dalam Islam Allah SWT sudah melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk golongan orang-orang yang menyukai sesama jenis, seperti LGBT. Al-Quran sebagai sumber ajaran agama Islam di dalamnya terdapat sejarah masa lampau yang pernah di alami oleh Nabi Luth dengan kaumnya. Dimana kaum Luth sangat terkenal dengan saling menyukai sesama jenis dan akhirnya mendapatkan adzab yang sangat pedih. Ini pertanda bahwa Allah sangat tidak menyukai orang yang saling menyukai sesama jenis.

Dalam Al-Qur’an kita telah diberi rambu-rambu akan bahaya LGBT, sebelum LGBT di zaman sekarang telah ada pada zaman Nabi Luth yang dihukumi oleh adzab yang sangat pedih dan menakutkan. Sesungguhnya, LGBT merupakan merupakan suatu perbuatan yang menyimpang dari fitrah manusia yang sesungguhnya di dalam Islam memiliki pandangan hukum LGBT adalah Haram.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post