Pandangan LGBT dalam Agama
Lesbian,
Gay, Biseksual, dan Transgender merupakan
bentuk penyimpangan seks lebih dari perzinaan dan pencabulan. LGBT dalam
pandangan Islam merupakan bentuk
penyimpangan seks yang pernah
dilakukan oleh kaum Luth
di kota Sodom. Di Indonesia
LGBT telah dilarang dan difatwakan haram oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dan
Ormas Islam. Dalam fatwa MUI tersebut aktivitas LGBT diharamkan
karena merupakan suatu bentuk kejahatan, dapat
menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi
kesehatan dan sebagai sumber penyakit
menular seperti HIV/AIDS.
Dalam pandangan
Islam, pada dasarnya
Allah menciptakan manusia
ini dalam dua jenis saja,
yaitu laki-laki dan perempuan yang
terdapat pada firman Allah Swt Q.S
An-Najm 53:45 dan Q.S Al-Hujurat 49:13. Kedua ayat
tersebut telah menunjukkan bahwa
manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak
ada jenis lainnya. Tetapi di
dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas,
bukan laki-laki dan bukan perempuan. Dan alasan apa pun yang
dilakukan oleh seseorang untuk tujuan
mengubah ciptaan Allah maka hal tersebut
dilarang yang
terdapat dalam firman Allah Swt Q.S An-Nisa 4:119.
Perbuatan homo dan lesbi haram hukumnya, apakah itu
berbentuk pasangan menikah atau tidak.
Kalau ada ungkapan
atau pernyataan yang mengatakan bahwa
homo dan lesbi
dibolehkan, itu bukan
ajaran Al-Qur’an dan Hadis dan bukan pula hasil ijtihad ulama yang mumpuni
dibidangnya.
Dalam Islam Allah SWT sudah
melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk golongan orang-orang yang menyukai
sesama jenis, seperti LGBT. Al-Quran sebagai sumber ajaran agama Islam di dalamnya
terdapat sejarah masa lampau yang pernah di alami oleh Nabi Luth dengan
kaumnya. Dimana kaum Luth sangat terkenal dengan saling menyukai sesama jenis
dan akhirnya mendapatkan adzab yang sangat pedih. Ini pertanda bahwa Allah
sangat tidak menyukai orang yang saling menyukai sesama jenis.
Dalam Al-Qur’an kita telah
diberi rambu-rambu akan bahaya LGBT, sebelum LGBT di zaman sekarang telah ada
pada zaman Nabi Luth yang dihukumi oleh adzab yang sangat pedih dan menakutkan.
Sesungguhnya, LGBT merupakan merupakan suatu perbuatan yang menyimpang dari
fitrah manusia yang sesungguhnya di dalam Islam memiliki pandangan hukum LGBT
adalah Haram.