Penyajian
dan Pengungkapan
Menurut Harahap (2008 : 267) Secara umum aturan tentang penyajian
laporan keuangan adalah bahwa posisi keuangan disajikan dalam neraca, hasil
usaha dalam laporan keuangan laba rugi dan arus kas dalam laporan arus kas. Cara
penyajian dijelaskan bahwa untuk neraca disajikan berdasarkan urutan
likuiditas, sedangkan dalam laba rugi disajikan secara multiple step dan arus kas disajikan dengan
mengelompokan dalam tiga kelompok : operasi, pendanaan dan investasi. Namun,
adakalanya standar akuntansi membuat aturan yang berbeda seperti halnya pada
laporan keuangan perusahaan bank dan asuransi.
A.
Pengungkapan
Memadai dalam Laporan Keuangan
Standar pelaporan berbunyi :
1. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
2. Dalam prinsip
akuntansi dikenal prinsip ful
disclosure. Prinsip ini mengharapkan agar laporan keuangan dapat dapat
menyajikan informasi secara penuh atau full.
Secara umum ada tiga pengertian disclosure (pengungkapan),
yaitu:
1.
Full disclosure
2. Adequate
disclosure
3. Fair
disclosure
Full
disclosure diartikan
bahwa informasi disajikan secara penuh, sedangkan adequate sepantasnya dan fair seperlunya. Standar
akuntansi sebenarnya sangat konservatif dia hanya mewajibkan yang
bersifat adequate saja.
PSAK mengatur masalah penyajian ini
dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Penyajian laporan keuangan sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan
informatif yang memadai atas hal-hal material.
2. Hal-hal tersebut mancakup bentuk, susunan dan isi laporan keuangan, serta catatan atas laporan keuangan, yang meliputi, sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah dicantumkan dalam laporan keuangan.
B. Metode Penyajian Khusus
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Bank :
Laporan keungan
Bank terdiri atas:
1.
Neraca
2.
Laporan laba rugi
3.
Laporan atus kas
4.
Laporan perubahan ekuitas
5.
Catatan atas laporan keuangan
Laporan keuangan harus menerapkan PSAK
secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam catatan atas
laporan keuangan.
Informasi lain tetap diungkapkan untuk
menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut tidak
diharuskan oleh standar akuntansi (PSAK No.1, par.10)
Selain catatan atas laporan keuangan,
perusahaan (manajemen) juga dianjurkan untuk memberikan ”informasi tambahan”
informasi tambahan yang dianjurkan meliputi :
1.
telaahan keuangan yang menjelaskan
karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan;
2.
posisi keuangan perusahaan;
3.
kondisi ketidakpastian;
4.
laporan mengenai lingkungan hidup; dan 5)
laporan nilai tambah (PSAK No.1, par 08 dan 09).
Dari sumber PSAK tersebut dapat
disimpulkan bahwa:
- Catatan atas laporan keuangan
adalah merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh standar akuntansi
- Informasi lain (informasi
tambahan) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan
dan diperlakukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan
dengan kebutuhan pemakai.
- Pengungkapan di dalam ilmu audit
dikaitkan ke dalam tujuan umum audit.
- Tujuan audit atas laporan
keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan,
dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip yang diterima umum di
Indonesia.
- Kewajaran laporan keuangan dinilai berdasarkan asersi yang terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan.
Asersi (assertions) adalah
pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Asersi
manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan
berdasarkan penggolongan besar berikut ini:
- Keberadaan dan keterjadian (existenceor occurance)
- Kelengkapan (complentences)
- Hak dan kewajiban (right and obligation)
- Penilaian atau alokasi (valuation)
- Penyajian dan pengungkapan (persentation and disclosure)
Menurut Hendriksen dan Van Breda (2002: 432-433) ada tiga
konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
- Adequate
disclosure (pengungkapan cukup)
Konsep yang sering digunakan adalah
pengungkapan yang cukup, yaitu pengungkapan minimum yang diisyaratkan oleh
peraturan yang berlaku, di mana angka-angka yang disajikan dapat
diinterpretasikan dengan benar oleh investor.
- Fair
disclosure (pengungkapan wajar)
Pengungkapan yang wajar secara tidak
langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua
pemakai laporan keuangan dengan menyediakan informasi yang layak terhadap
pembaca potensial.
- Full
disclosure (pengungkapan penuh)
- Pengungkapan penuh menyangkut
kelengkapan penyajian informasi yang diungkapkan secara relevan.
- Pengungkapan penuh memiliki kesan
penyajian informasi secara melimpah, sehingga beberapa pihak menganggapnya
tidak baik.
- Bagi beberapa pihak, pengungkapan
secara penuh diartikan sebagai penyajian informasi yang berlebihan dan
karena itu tidak bisa disebut layak.
- Terlalu banyak informasi akan
membahayakan, karena penyajian rinci dan tidak penting justru akan
mengaburkan informasi yang signifikan membuat laporan keuangan sulit
ditafsirkan.