Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan


 

Penyajian dan Pengungkapan

Menurut Harahap (2008 : 267) Secara umum aturan tentang penyajian laporan keuangan adalah bahwa posisi keuangan disajikan dalam neraca, hasil usaha dalam laporan keuangan laba rugi dan arus kas dalam laporan arus kas. Cara penyajian dijelaskan bahwa untuk neraca disajikan berdasarkan urutan likuiditas, sedangkan dalam laba rugi disajikan secara multiple step dan arus kas disajikan dengan mengelompokan dalam tiga kelompok : operasi, pendanaan dan investasi. Namun, adakalanya standar akuntansi membuat aturan yang berbeda seperti halnya pada laporan keuangan perusahaan bank dan asuransi.

 

A.       Pengungkapan Memadai dalam Laporan Keuangan

Standar pelaporan berbunyi :

1.     Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

2.     Dalam prinsip akuntansi dikenal prinsip ful disclosure. Prinsip ini mengharapkan agar laporan keuangan dapat dapat menyajikan informasi secara penuh atau full.


Secara umum ada tiga pengertian disclosure (pengungkapan), yaitu:

1.     Full disclosure

2.     Adequate disclosure

3.     Fair disclosure

 

Full disclosure diartikan bahwa informasi disajikan secara penuh, sedangkan adequate sepantasnya dan fair seperlunya. Standar akuntansi sebenarnya sangat konservatif dia hanya mewajibkan yang bersifat adequate saja.

PSAK mengatur masalah penyajian ini dengan ketentuan sebagai berikut :

1.     Penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mencakup dimuatnya pengungkapan informatif yang memadai atas hal-hal material.

2.     Hal-hal tersebut mancakup bentuk, susunan dan isi laporan keuangan, serta catatan atas laporan keuangan, yang meliputi, sebagai contoh, istilah yang digunakan, rincian yang dibuat, penggolongan unsur dalam laporan keuangan, dan dasar-dasar yang digunakan untuk menghasilkan jumlah dicantumkan dalam laporan keuangan.


B.        Metode Penyajian Khusus

Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Bank :

Laporan keungan Bank terdiri atas:

1.    Neraca

2.    Laporan laba rugi

3.    Laporan atus kas

4.    Laporan perubahan ekuitas

5.    Catatan atas laporan keuangan

 

Laporan keuangan harus menerapkan PSAK secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan.

Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut tidak diharuskan oleh standar akuntansi (PSAK No.1, par.10)

Selain catatan atas laporan keuangan, perusahaan (manajemen) juga dianjurkan untuk memberikan ”informasi tambahan” informasi tambahan yang dianjurkan meliputi :

1.    telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan;

2.    posisi keuangan perusahaan;

3.    kondisi ketidakpastian;

4.    laporan mengenai lingkungan hidup; dan 5) laporan nilai tambah (PSAK No.1, par 08 dan 09).

 

Dari sumber PSAK tersebut dapat disimpulkan bahwa:

  • Catatan atas laporan keuangan adalah merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh standar akuntansi
  • Informasi lain (informasi tambahan) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan dan diperlakukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
  • Pengungkapan di dalam ilmu audit dikaitkan ke dalam tujuan umum audit.
  • Tujuan audit atas laporan keuangan adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip yang diterima umum di Indonesia.
  • Kewajaran laporan keuangan dinilai berdasarkan asersi yang terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan keuangan.

Asersi (assertions) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Asersi manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar berikut ini:

  1. Keberadaan dan keterjadian (existenceor occurance)
  2. Kelengkapan (complentences)
  3. Hak dan kewajiban (right and obligation)
  4. Penilaian atau alokasi (valuation)
  5. Penyajian dan pengungkapan (persentation and disclosure)

 

Menurut Hendriksen dan Van Breda (2002: 432-433) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:

  1. Adequate disclosure (pengungkapan cukup)

Konsep yang sering digunakan adalah pengungkapan yang cukup, yaitu pengungkapan minimum yang diisyaratkan oleh peraturan yang berlaku, di mana angka-angka yang disajikan dapat diinterpretasikan dengan benar oleh investor.

  1. Fair disclosure (pengungkapan wajar)

Pengungkapan yang wajar secara tidak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan keuangan dengan menyediakan informasi yang layak terhadap pembaca potensial.

  1. Full disclosure (pengungkapan penuh)
  2. Pengungkapan penuh menyangkut kelengkapan penyajian informasi yang diungkapkan secara relevan.
  3. Pengungkapan penuh memiliki kesan penyajian informasi secara melimpah, sehingga beberapa pihak menganggapnya tidak baik.
  4. Bagi beberapa pihak, pengungkapan secara penuh diartikan sebagai penyajian informasi yang berlebihan dan karena itu tidak bisa disebut layak.
  5. Terlalu banyak informasi akan membahayakan, karena penyajian rinci dan tidak penting justru akan mengaburkan informasi yang signifikan membuat laporan keuangan sulit ditafsirkan.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post